Pengertian dari sertifikat deposito ialah berupa surat
yang bersifat negotiable atau surat yang bersifat non-negoitable, sedangkan
pengertian dari Marcia Stigum didalam bukunya “Money Market” yang telat dikutip
oleh Sutan remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa commercial paper adalah
bersifat negotiable. Instrument ini memiliki masa berlaku lebih dari 14 hari
dan diantaranya sampai dengan 5 tahun atau bahkan ada yang sampai 7 tahun.
Dengan demikian pada umumnya commercial paper memiliki masa berlaku antara 1
sampai dengan 6 bulan.
- Pertama, sertifikat ini dipindahtangankan karena telah diterbitkan atas unjuk bukan atas nama dari seseorang. Maka dari itu sertifikat ini bisa juga diperjual belikan kepada pihak lain. Dan bagi siapa saja uang memehgang sertifikat tersebut berhak juga untuk mencairkannya dalam jatuh tempo. Hal seperti ini telah memberikan fleksibelitas dan likuiditas bagi seseorang untuk melakukan transaksi ketika menggunakan sertifikat ini.
- Kedua, pemberian bunga di sertifikat terbayarkan dimuka berbeda dengan bunga deposito berjangka yang dibayarkan ketika jatuh tempo. Berikut ini contohnya, seseorang membuka sertifikat ini disuatu bank dengan jumlah senilai Rp. 1000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun. Semisal tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank tersebut adalah 8% per tahun lamnya, maka orang tersebut akan menerima bunga nya dimuka sebesar Rp. 80.000.000 (Delapam Puluh Juta Rupiah) sebelum dikenakannya pajak senilai 20%. Maka dari itu jumlah dana yang diinvestasikan senilai Rp. 920.000.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah). Pada akhir tahun disaat serifikat jatuh tempo, orang tersebut akan memperoleh Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). Bunga yang diterima saat dimuka tadi tentunya bisa digunakan juga untuk berinvestasi atau bertransaksi lainnya sesuai dengan kebutuhan anda.
- Ketiga, sertifikat ini juga tidak bisa diperpanjangkan secara otomatis (auto rollover) seperti deposito lainnya yang berjangka. Sebagai contoh ketiga ini, seseorang yang mempunyai deposito berjangka dengan waktu 1 (satu) bulan dengan fiturnya yaitu auto rollover. Maka dari itu ketika deposito berjangka tersebut dalam waktu satu bulan kedepan tanpa harus dikonfirmasukan terlebih dahulu.
- Keempat, sertifikat deposito telah diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama sehingga bank tersebut tidak akan menerima klaiman apabila sipemegang sertifikat tersebut kehilangan sertifikatnya. Maka dari itu si pemegang dari sertifikat tersebut harus menyimpannya dengan hati-hati karena ketika sertifikat itu berpindah tangan maka si pemegang sertifikat yang baru dapat mencairkan deposito.
Dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
21/48/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 serta Surat Edaran Bank Indonesia No.
21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1989 dapat anda ketahui pengertian lengkap dari
sertifikat deposito.
0 komentar:
Posting Komentar